Kivlan Zen Gugat Wiranto, Tagih Kekurangan Dana Pam Swakarsa 1998

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar perkara gugatan Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen, MSi sebagai penggugat melawan Jenderal TNI Purn Wiranto, SH, Sip sebagai tergugat, pada hari Kamis (15/08/19). Diketahui perkara tersebut tercatat dengan nomor 354/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim tersebut.

Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menjelaskan bahws gugatan tersebut terkait Pam Swakarsa pada Mei dan November tahun 1998 silam.

“Bulan mei 98 itu Pak Kivlan Zen masih sebagai Kepala Staf Kostrad artinya menggalang massa yang artinya setia kepada Pak Suharto, tadinya rencananya tetapi karenan Pak Suharto turun sehingga massa itulah yang menguasai kembali sidang umum MPR, Ini cerita Pak Kivlan kepada kami dalam gugatan,” jelasnya usai sidang.

Menurutnya, akibat situasi politik pada saat itu, maka dicopotlah Prabowo dan Kivlan Zen, dan disebut sebagai perwira tinggi tanpa jabatan. Lalu kembali dipanggil pada 6 November 1999 ke Mabes ABRI oleh Wiranto.

“Lu bikin deh Pam Swakarsa ulang karena ini kita mau sidang istimewa MPR jadi bagaimana supaya sidang istimewa ini bisa jalan karena militer tidakk mungkin lagi untuk didepan,” jelasnya meniru perintah Wiranto. “Karena trauma bulan mei makanya dikumpulkan massyarakat untuk berhadapan dengan siapa saja,” tambahnya.

Maka dalam pelaksaannya, ditempatkan pada lini pertama Masyarakat, lalu Polisi, dan terakhir dari pihak Militer, dengan diberikan dana sebesar 400 juta yang disampaikan melalui Setiawan Jody dengan estimasi masa 30 ribu orang.

“Mulailah bekerja 30 ribu orang itu yang harus diberi makan 3 kali satu hari, transportasi untuk datang ke Jakarta, transportasi mobilisasi selama di Jakarta, begitu juga alat komunikasi maupun mobil, jadi kurang 8 Miliar,” paparnya.

Untuk menutupi kekurangan tersebut, ungkap Tonin, Kivlan Zen sampai harus meminjam uang, serta menjual rumah miliknya.

“Pak Kivlan sampe utang sana utang sini, dia sampe 2017 nda punya rumah ngontrak dimana mana. Nah itu gugatanya, dituntut akibat perintah, ternyata dananya gak turun, tapi yang diketahui pak Kivlan, tanya ke Pak Habibi 10 miliar udah di kucurkan dari non budgetter bulog, diserahkan Pak Ramlan waktu Kabulog dan Menteri perdagangan dan diserahkan Wiranto dan pak Kivlan tidak menerima masih punya utang,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.