Komisi E DPRD Jatim Perintahkan Kadisnaker Cabut Surat Terkait Demo PT. Smelting

oleh
oleh

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengawasan, Aminkum menjelaskan, bahwa terkait mogok kerja di PT Smelting telah dilakukan bedah kasus yang dihadiri oleh Kadisnaker Gresik, Pengawas Provinsi Jawa Timur, dan Tenaga Ahli dari Unibraw Rachmat Budiono bertempat di UPT Pelatihan Kerja Singosari, Malang.

Namun Komisi E (Kesra) DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa apa yang dilakukan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur yang menyimpulkan kasus mogok kerja tidak sah adalah suatu tindakan yang salah karena hanya berdasarkan dari 1 opini tenaga ahli perburuhan dan fakta yang sifatnya parsial saja dari pendapat Pengawas Disnakertrans. Seharusnya digali lebih banyak lagi banyak opini tenaga ahli sebanyak 3 atau 5 orang, dan fakta kumulatif yang sebenarnya sudah sesuai dengan perundang-undangan.

Saat dikonfirmasi, perwakilan PUK SPL FSPMI PT Smelting kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah dimintai keterangan. Jadi jelaslah, bahwa surat ini hanya dikeluarkan dengan hanya mendengarkan pendapat salah satu pihak.

“Menurut DPRD, berdasarkan Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan terkait mogok kerja PUK SPL FSPMI PT Smelting adalah tidak sah sehingga perlu dicabut sebelum tanggal 9 Juni 2017,” demikian tertulis dalam notulen rapat tersebut.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.