Komisi E DPRD Jatim Perintahkan Kadisnaker Cabut Surat Terkait Demo PT. Smelting

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Ketika buruh PT Smelting melakukan aksi di Jakarta, pada saat bersamaan di Surabaya Jawa Timur, Komisi E (Kesra) DPRD Provinsi Jawa Timur mengadakan Rapat Dengar Pendapat terkait permasalahan perburuhan di PT Smelting. Dalam rapat yang digelar pada hari Jum`at (2/6/2017) ini, selain sejumlah anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, juga dihadiri Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Kepala Bidang HI, Kepala Bidang Pengawas, Pengawas Korwil Gresik, dan Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur Jazuli serta perwakilan pengurus PUK SPL FSPMI PT Smelting. Sayangnya, dalam rapat ini, perwakilan PT Smelting tidak ada yang hadir.

Dalam Rapat Dengar Pendapat ini, Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur Jazuli mempermasalahkan keberadaan Surat Disnakertrans Jawa Timur Nomor 560/1142/108.5/2017 perihal Penjelasan Mogok Kerja di PT Smelting, yang menyatakan mogok kerja tersebut tidak sah.

Menurut Jazuli, tindakan PT Smelting yang berani melangkah lebih jauh dengan melakukan PHK terhadap 309 orang pekerja adalah karena adanya surat yang dikeluarkan Dinaskertrans Provinsi Jawa Timur tersebut. Anehnya, dalam proses penerbitan surat ini, pihak pekerja tidak pernah dimintai keterangan terkait dengan pemogokan yang mereka lakukan.

“Tindakan Disnaker bertentangan dengan Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.