Komisi E DPRD Jatim Perintahkan Kadisnaker Cabut Surat Terkait Demo PT. Smelting

oleh
oleh

Di bagian akhir, Komisi E (Kesra) DPRD Provinsi Jawa Timur membuat beberapa kesimpulan, antara lain:

Surat Nomor 560/1142/108.5/2017 perihal Penjelasan Mogok Kerja di PT Smelting dianggap cacat hukum dan harus dicabut. Oleh karena itu, Komisi E (Kesra) DPRD Provinsi Jawa Timur memerintahkan kepada Kepala Kadisnakertrans Provinsi Jawa Timur untuk mencabut surat tersebut sebelum tanggal 9 Juni 2017

Selain itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur diminta untuk memerintahkan kepada Kepala Disnakertrans Kabupaten Gresik agar PT Smelting membayar hak buruh terkait upah selama mogok kerja, mengaktifkan kembali fasilitas kesehatan di rumah sakit rujukan dan THR sesuai perundangan yang berlaku.

Selanjutnya, Komisi E (Kesra) DPRD Provinsi Jawa Timur akan membanggil kembali Direksi PT Smelting pada tanggal 9 Juni. Apabila tidak datang, maka angota Komisi E (Kesra) DPRD Provinsi Jawa Timur akan mendatangi PT Smelting. (*)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.