Kuasa hukum terdakwa “Pengadilan Jakarta Pusat tidak berhak Mengadili”

oleh
oleh

Jakarta Sketsindonews –  Muslim warga Muara Bungo Jambi tak menyangka dirinya akan berurusan dengan penegak hukum.

Pasalnya ia bersama Akmad Cholik alias Roni pada Januari 2018 hingga Januari 2019 di Kantor ekspedisi PT Perintis Sentosa Mandiri (PSM) Jalan Cideng Barat Dalam nomor 1A dan di PT Index Transportama Jalan Kampung Bandan I, Pademangan Jakarta Utara.

Dituduh oleh Jaksa Evalindasari menyalurkan, menawarkan dan menjual berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Akibatnya lelaki yang bertempat tinggal di Pasar Lubuk Landai Kelurahan Pasar Lubuk, Kabupaten Bungo Jambi diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/8) petang.

Muklis pun dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang RI No 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah dengan UU RI No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 1995 tentang cukai junto Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.