Kurir Di Hukum Mati, Kuasa Hukum: Pantasnya Bandar Yang Di Hukum Mati

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Dok. sketsindonews.com)

Terkait pertimbangan majelis hakim, yang memutuskan hukuman mati, karena kedua terdawa merupakan residivis, ia mencoba menggambarkan bahwa terdakwa merupakan salah satu orang yang kurang beruntung.

“Bagaimana kalau orang yang tidak punya kerjaan, pendidikan sangat minim, tidak punya banyak kesempatan seperti anak-anak bangsa yang lain, sehingga ada kesempatan walaupun dampak sangat merugikan satu negara bahkan dirinya, tetap di lakukan karena belom terwujudnya keadilan sosial di negara kita ini,” paparnya.

Mengenai keadaan ekonomi terdakwa, Hendrik mengungkapkan bahwa terdakwa dalam keadaan susah dan juga minim dalam pendidikan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.