Jakarta, sketsindonews – Ketua Dewan Pendiri NSEAS, Network for South East Asian Studies, Muchtar Effendi Harahap dalam laman blog muchtareffendiharahap.blogspot.co.id menjelaskan bahwa dalam deklarasi Rumah Amanah Rakyat (RAR) yang dilakukan di jalan Cuk Nyak Dien No.5 Gondangdia, Jakarta Pusat, 24 agustud 2016 lalu, RAR sebagai kelompok aksi menggunakan 5 (lima) kriteria bagi Gubernur DKI Jakarta. Yakni: 1. Jujur, 2. Bersih, 3. Tegas, 4. Cerdas, dan, 5. Beradab.
Dalam Blog yang diposting pada 25 agustus 2016 lalu tersebut, Muchtar menyatakan bahwa jika digunakan lima kriteria RAR ini Ahok sangat tak layak.
“Kriteria pertama, “jujur”, bermakna: a. Orang berkarakteristik benar dan membenarkan hal benar, bukan pembohong, sesuai perkataan dan perbuatan, komunikatif, persuasif, terampil meyakinkan orang, dan bermusyawarah/ bernegoisasi; b. Orang bersikap selalu berupaya sesuaikan atau cocokkan Informasi (ucapan dan aturan) dengan fenomena/realitas obyektif”,” dijelaskannya.
Dia juga mengatakan bahwa Ahok tergolong tak jujur, suka kambinghitamkan fihak lain dan anak buah. Sebagai contoh:
1. Banjir karena PLN mematikan aliran listrik;
2. Banjir karena ada sabotase kulit kabel; 3. Permainan oknum kalau banjir datang;
4. Kemenpora penghambat pembangunan MRT;
5. Kambinghitamkan kelemahan BPK atas Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP);
6. Penerbitan Pergub karena tak mampu pecahkan masalah;
7. Larangan Pengajian di Monas alasan Pedagang Kaki Lima (PKL);
8. Gagal mengembangkan Transjakarta, Direktur dipecat;
9. Kalau gagal sebagai calon perorangan Pilkada 2017 karena KPU tak professional;
10. Tuntut Gubernur Foke cuti waktu Pilkada DKI lalu, saat dia Gubernur nuntut tidak harus cuti Pilkada 2017 bahkan ajukan gugatan judicial review UU terkait ke MK;
11. Gembor2 mau Cagub Perorangan dengab 1 juta KTP dan jelekan parpol korup, ternyata mau jalur parpol malah minta-minta PDIP dukung dirinya sebagai Cagub.
“Kriteria kedua, “bersih”, bermakna al: tak tercemar terkena kasus KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan penyalahgunaan kekuasaan. Ahok tak memenuhi kriteria ini. Sebagai contoh, DPRD nilai Ahok melanggar: 1). UU No. 11/2013 Psl 34 ayat 1; 2). UU No. 23/ 2014 ttg Pemda; 3). Satu PP terbit 2008; 4). Menerbitkan Pergub No. 138 ttg Honorarium Anggota TNI/POLRI, melegalkan pemberian dana honorarium kepada personil TNI dan Polri sebesar Rp.288.000,-/ orang (uang saku Rp.250.000 dan makan Rp. 38.000); 5. Pemberian Izin Reklamasi langgar UU No. 27/ 2007 jo UU No. 1/ 2014, Perpres No. 122/ 2012, dan Permen KP No. 17/ 2013 jo. Permen KP No. 28/ 2014 ttg Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” paparnya.
Dilanjutkannya, sikap langgar hukum terakhir, yakni Penetapan Walkot Jakut Wahyu Hariyadi tanpa pertimbangan DPRD, diduga melanggar UU No. 29/ 2007 ttg Pprovinsi DKI Jakarta. Kasus lain adalah pembelian lahan RS Sumber Waras, diduga merugikan negara dan Ahok tak laksanakan atau tak tindaklanjuti Rekomendasi BPK. Lalu pembelian tanah negara di Cengkareng untuk Rusunawa.
“Kriteria ketiga, “tegas”, bermakna al: orang berprilaku jelas dan terang menderang, konsisten dgn misi, visi, sasaran, target dan amanah rakyat melalui regulasi, Perda dan bertanggungjawab kuat laksanakan amanah rakyat,” lanjutnya.
Menurutnya, Ahok juga tak penuhi kriteria ketiga ini. Alasannya: Ahok laksanakan kebijakan tak mengacu Perda No. 2/2012 ttg RPJMD 2013-2017. Contoh program penataan kawasan kumuh, dilakukan penggusuran paksa rakyat dan langgar HAM. Ahok seakan tegas ke rakyat miskin, tapi menghamba Konglomerat pengembang Cino.
Hal lain yang juga di ungkap Muchtar yanki konflik terbuka Ahok dengan manta Menko Maritim Rizal Ramli.
“Ahok sampe konflik terbuka dengan Menko Maritim Rizal Ramli karena Menko membatalkan reklamasi utk para pengembang Podomoro. Ia menolak terbuka keputusan Menko,” ujarnya.
Lebih lanjut lagi di jelaskan terkait Kriteria keempat, “cerdas”, bermakna al: berkapasitas dan mampu atasi permasalahan dan tantangan/kendala, punya keahlian (kompetensi) dan dapat buktikan keberhasilan urus pemerintahan.
“Ahok historis tak mampu urus pemerintahan DKI, indikator al: 1. Rakyat nganggur kian meningkat; 2. Rakyat miskin meningkat terus menerus; 3. Ketimpangan sosial makin melebar; 4. Pertumbuhan ekonomi terus merosot dan gagal; 5. Realisasi Belanja Daerah sangat rendah; 6. Gagal capai IPM dan penghargaan Adipura; 7. Kemacetan terus berlangsung bahkan Kota paling macet se dunia; 8. Banjir jalan terus, belum berkurang signifikan; 9. Pembangunan infrastruktur terhenti; 10. Kualitas manajemen dan perlindungan asset Pemerintah rendah; dan, 11. Kinerja sangat buruk dan rapor merah,” papar Muchtar.
Terakhir Kriteria kelima, “beradab”, bermakna:
1. Mempunyai adab, budi bahasa baik, berlaku sopan;
2. Pribadi berpotensi berlaku sopan, berakhlak, berbudi pekerti luhur, termasuk dalam gagasan; dan,
3. Orang bisa menyelaraskan antara cipta, rasa ,dan karsa.
Menurut Muchtar, Ahok sangat jauh dari kriteria kelima ini. Alasannya, Ahok sering ngeluarkan kata-kata atau tutur kata kotor dan kasar.
“Tutur kata kotor, kasar dan tak santun sesungguhnya bertentangan dengan konsep politik demokrasi krn tak bikin ketenangan dan kejelasan publik. Penyelenggara negara harus tetap menjaga kesantunan,” jelasnya.
Muchtar mengambil kesimpulan, atas lima kriteria RAR (Jujur, Bersih, Tegas, Cerdas, Beradab), kualitas Ahok “sangat tak layak” lanjut sebagai Gubernur DKI. Bahkan, satu kreteria pun Ahok tak bisa penuhi.
“Para pendukung buta dan pimpinan parpol calon pengusung Ahok Pilkada DKI 2017 harus tahu itu,” pungkasnya. (*/red)