Lima Kriteria Gubernur DKI, Ahok Sangat Tak Layak

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Ketua Dewan Pendiri NSEAS, Network for South East Asian Studies, Muchtar Effendi Harahap dalam laman blog muchtareffendiharahap.blogspot.co.id menjelaskan bahwa dalam deklarasi Rumah Amanah Rakyat (RAR) yang dilakukan di jalan Cuk Nyak Dien No.5 Gondangdia, Jakarta Pusat, 24 agustud 2016 lalu, RAR sebagai kelompok aksi menggunakan 5 (lima) kriteria bagi Gubernur DKI Jakarta. Yakni: 1. Jujur, 2. Bersih, 3. Tegas, 4. Cerdas, dan, 5. Beradab.

Dalam Blog yang diposting pada 25 agustus 2016 lalu tersebut, Muchtar menyatakan bahwa jika digunakan lima kriteria RAR ini Ahok sangat tak layak.

banner 300x600

“Kriteria pertama, “jujur”, bermakna: a. Orang berkarakteristik benar dan membenarkan hal benar, bukan pembohong, sesuai perkataan dan perbuatan, komunikatif, persuasif, terampil meyakinkan orang, dan bermusyawarah/ bernegoisasi; b. Orang bersikap  selalu berupaya sesuaikan atau cocokkan  Informasi (ucapan dan aturan) dengan fenomena/realitas obyektif”,” dijelaskannya.

Dia juga mengatakan bahwa Ahok tergolong tak jujur, suka kambinghitamkan fihak lain dan anak buah. Sebagai contoh:

1. Banjir karena PLN mematikan aliran listrik;
2. Banjir karena ada sabotase kulit kabel; 3. Permainan oknum kalau banjir datang;
4. Kemenpora penghambat pembangunan MRT;
5. Kambinghitamkan kelemahan BPK atas Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP);
6. Penerbitan Pergub karena tak mampu pecahkan masalah;
7. Larangan Pengajian di Monas alasan Pedagang Kaki Lima (PKL);
8. Gagal mengembangkan Transjakarta, Direktur dipecat;
9. Kalau gagal sebagai calon perorangan Pilkada 2017 karena KPU tak professional;
10. Tuntut Gubernur Foke cuti waktu Pilkada DKI lalu, saat dia Gubernur nuntut tidak harus cuti Pilkada 2017 bahkan ajukan gugatan judicial review UU terkait ke MK;
11. Gembor2 mau Cagub Perorangan dengab 1 juta KTP dan jelekan parpol korup, ternyata mau jalur parpol malah minta-minta PDIP dukung dirinya sebagai Cagub.

“Kriteria kedua, “bersih”, bermakna  al: tak tercemar terkena kasus KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan penyalahgunaan kekuasaan. Ahok tak memenuhi kriteria ini. Sebagai contoh, DPRD nilai Ahok melanggar: 1). UU No. 11/2013 Psl 34 ayat 1; 2). UU No. 23/ 2014 ttg Pemda; 3). Satu PP terbit 2008; 4). Menerbitkan Pergub No. 138 ttg Honorarium Anggota TNI/POLRI, melegalkan pemberian dana honorarium kepada personil TNI dan Polri sebesar Rp.288.000,-/ orang (uang saku Rp.250.000 dan makan Rp. 38.000); 5. Pemberian Izin Reklamasi langgar UU No. 27/ 2007 jo UU No. 1/ 2014, Perpres No. 122/ 2012, dan Permen KP No. 17/ 2013 jo. Permen KP No. 28/ 2014 ttg Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” paparnya.

Dilanjutkannya, sikap langgar hukum terakhir, yakni Penetapan Walkot Jakut Wahyu Hariyadi tanpa pertimbangan DPRD, diduga melanggar UU No. 29/ 2007 ttg Pprovinsi DKI Jakarta. Kasus lain adalah pembelian lahan RS Sumber Waras, diduga merugikan negara dan Ahok tak laksanakan atau tak tindaklanjuti Rekomendasi BPK. Lalu pembelian tanah negara di Cengkareng untuk Rusunawa.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.