Majelis Hakim Putus Bebas 26 Buruh Korban Kriminalisasi Aksi Unjuk Rasa

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, pada hari ini Selasa 22 November 2016 memutus bebas 26 aktivis yang melakukan aksi pada tanggal 30 Oktober 2015 yang menuntut pembatalan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2015 dari semua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Hakim juga memutuskan untuk merehabiitasi nama baik, harkat, dan martabat 26 aktivis, yang terdiri dari 23 buruh, 2 pekerja bantuan hukum LBH Jakarta, dan 1 Mahasiswa.

Dalam putusannya, hakim berpendapat, dalam melakukan aksi kaum buruh telah memenuhi syarat sesuai UU, Aksi dilakukan dengan damai, tidak merusak dan dalam rangka mengupayakan sebuah keadilan dalam kebijakan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.