Majelis Hakim Putus Bebas 26 Buruh Korban Kriminalisasi Aksi Unjuk Rasa

oleh
oleh

Justru Aparat Kepolisian yang melakukan kesalahan dengan melakukan pendekatan represif. Aparat keamanan dibawah Komando Komnas Hendro Pranowo sebagai Kapolres Jakarta Pusat membubarkan dengan cara tidak layak, merusak mobil/property buruh, merampas dan menghilangkan barang2, bahkan melakukan kekerasan kepada Pengabdi Bantuan Hukum, Mahasiswa dan buruh.

Dalam aksi tersebut, peserta aksi buruh sebenernya sudah mentaati himbauan Kapolres, dan Mobil komando pun sudah bergerak mundur meninggalkan lokasi, namun bergerak lambat karena terhalang Peserta aksi yang kacau karena Gas air mata. Justru Aparat Kepolisian yang kemudian membuat kekacauan dan melakukan tindakan berlebihan, Aparat yang menggunakan Kaos tertulis Turn Back Crime memburu dan menangkap Peserta aksi yang ada di dekat dan di dalam mobil komando. Kepolisian harusnya mengacu ke UU No. 9 Tahun 1998. Dalam hal ini Kepolisian telah melakukan pelanggaran HAM.

Upaya-upaya buruh dalam menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi UU, Konstitusi dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Cara-cara damai yang dipakai buruh merupakan bagian dari dinamika dan respon cepat dalam upaya perubahan terhadap sebuah peraturan yang dinilai tidak adil.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.