Malek Hafian Dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum: Ada Apa Gerangan?

oleh
oleh

“Cuma ya aneh aja, perkara seperti ini ko dituntut tinggi, ada apa gerangan?,” ujar Devid.

Seperti diketahui, dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tutur Sagala, terdakwa dituntut 3 Tahun penjara dengan pertimbangan yang memberatkan.

“Perbuatan Terdakwa merugikan saksi Hikmat Salih Ahmed dan saksi Elvina Agnestia Cahyani,” ucap Tutur membacakan tuntutan.

Selanjutnya hal yang dianggap memberatkan terdakwa yakni, Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa dianggap berbelit-belit selama persidangan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.