Malek Hafian Dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum: Ada Apa Gerangan?

oleh
oleh

“Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Tutur.

Selanjutnya JPU menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP pada dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek selama 3 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijani oleh terdakwa,” ucap Tutur masih dalam pembacaan tuntutan.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pledoi atau pembelaan pada hari Selasa 6 Februari 2024 mendatang.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.