Menkominfo Bersama DPR Sepakat Revisi Undang-Undang ITE

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara mengatakan dengan semakin berkembangnya penjualan di dunia maya, pihaknya menyadari perlu adanya beberapa aktualisasi terhadap peraturan perundangan yang ada. Oleh karena Kemenkominfo bersepakat dengan DPR untuk melakukan revisi terbatas dari Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

” Terbatas dalam tanda kutip jadi tidak semuanya, hanya pada pasal tertentu saja yang dinilai perlu di revisi kembali,” ujar Rudi di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/8).

banner 300x600

Dirinya menjelaskan poin UU ITE yang akan direvisi lebih dikhususkan kepada sanksi hukuman dan jenis kejahatan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di dunia maya.

” Contoh pasal 27 ayat 3, saat ini pasal 27 ayat 3 itu subjek kepada tuntutan sampai dengan pidananya 6 tahun lebih dari 5 tahun dan dendanya rupiahnya sampai dengan 1 miliar. lemerintah mengusulkan agar kalau misalkan disangkakan dijadikan tersangka,” tegasnya.

Namun dirinya menjelaskan dalam melakukan revisi UU ITE ini nantinya Pemerintah dan DPR tetap mengacu kepada Kitab Hukum Acara Pidana uang berlaku. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya nanti.

“Nanti disesuaikan dengan tata cara lain, ini belum selesai pembahasannya mudah-mudahan di masa sidang berikutnya sudah dapat diselesaikan. Jadi mohon ditunggu saja,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.