MENTERI YOHANA KUKUHKAN PELATIHAN SATGAS PENANGANAN MASALAH PEREMPUAN DAN ANAK

oleh
oleh

d) menempatkan dan mengungsikan perempuan dan anak yang mengalami
permasalahan ke Bagian pengaduan, Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau lembaga layanan lainnya

e) melakukan rujukan dan/atau rekomendasi kepada Pusat Pelayanan
Terpadu Perempuan dan Anak terdekat atau lembaga layanan perempuan
dan anak untuk mendapatkan layanan lebih lanjut.

Dijelaskannya bahwa pembentukan Satgas PPPA untuk salah satu cara penanganan permasalahan
perempuan dan anak sebab begitu besar peran perempuan anak bagi negara, maka sudah sewajarnya mereka dilindungi dan diberikan perlakuan khusus untuk memenuhi hak asasinya serta berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia.

Hal ini pun, menurutnya sudah terjamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, serta bukan hanya menjadi tugas Satgas PPA namun merupakan tanggung jawab kita semua.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.