MK Gelar Sidang Pengucapan Putusan PHP Mamberamo Raya

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Mamberamo Raya dengan nomor perkara 24/PHP.BUP-XlV/2016 yang dlmohonkan Pasangan Calon Nomor 2 Demianus Kyeuw Kyeuw dan Adlryanus Manemi pada Rabu (27/7) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Pleno MK dengan agenda Pengucapan Putusan.

Sidang pengucapan putusan ini digelar setelah sebelumnya majelis Hakim mendengarkan keterangan dari para ahli dan saksi dari pihak Pemohon dan Termohon atas pelaksanaan PSU kedua di Sembilan TPS. Dalam persidangan yang digelar Selasa (19/7). Kuasa Hukum Termohon, KPUD Mamberamo Raya. Pieter Ell, melaporkan hassik PSU kedua dimenangkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai sebagai Pihak Terkait yang memperoleh 7.976 suara. Sementara perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 Robby Wilson Rumansara dan Yahya Fruaro 5.176 suara; Paslon Nomor Urut 2 Demlanus Kyeuw Kyeuw dan Adiryanus Manemi (Pemohon) mendapat 7.804 suaraTerkait).

banner 300x600

Usai mendengarkan laporan tersebut. Kuasa Hukum Pihak Pemohon, Mehbob. menilai pada PSU kedua masih dipenuhi kecurangan dan merugikan pihaknya. Mehbob menyampaikan di TPS 01 Kampung Raya Distrik Rofaer. seorang anggota KPPS bemama David Voi telah mengambil surat suara dari pemilih. mencoblosnya lalu menyerahkan kembali kepada pemilih untuk selanjutnya dimasukkan dalam kotak suara. Mehbob menambahkan bahwa kecurangan juga terjadi pada TPS 02 Kampung Tayai. dimana di TPS tersebut hanya terdapat 85 pemilih. Namun karena masih tersisa surat suara sebanyak 186, maka KPPS membagi undangan lagi kepada para pemilih yang hadir tadi untuk melakukan pencoblosan kembali pada sisa surat suara.

Lebih Ianjut Iagi, Kuasa Hukum Pemohon menilai terjadi mobilisasi massa dari Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya dengan tujuan memilih Paslon Nomor Urut 3. Mobilisasi masyarakat Distrik Fawi tersebut dibiayai dan difasilitasi oleh Markus Voi sebagai Calon Kepala Kampung Tayai dan juga selaku Tim Sukses Pihak Terkait.

Hal ini ditanggapi kuasa hukum Pihak Terkait, Tauflk Basari yang menyatakan bahwa seluruh proses pelaksanaan PSU tahap dua sudah berjalan baik. Pada PSU pertama. kata dia, memang terjadi kendala disebabkan intimidasi Pihak Kepolisian. Tetapi pada PSU kedua. hal itu tak terjadi lagi.

Sebelumnya, pada PSU pertama. KPU melaporkan Paslon Nomor Urut 1 Rob Wilson Rumansara dan Yahya Fruara memperoleh suara 0 suara, Paslon Nomor Urut 2 Demianus Kyeuw-Kyeuw dan Adiryanus Manemi (Pemohon) memperoleh 10 suara, dan Paslon Nomor Urut 3 Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai (Pihak Terkait) memperoleh suara sebanyak 1.322 suara. Namun hasil ini kembali dibatalkan oleh Mahkamah dengan penimbangan ada intervensi oknum Brimob dalam proses pemungutan suara ulang di sepuluh TPS. Selain itu. Mahkamah juga menyinggung bentuk TPS yang dinilaitidak ideal yang menyebabkan pemilih kesulitan untuk mencoblos.

Sumber: Siaran Pers MK (Nina A./Arif)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.