Pakar Hukum Tata Negara Menilai PJ Bupati Takalar Berpotensi Melanggar Hukum

oleh
oleh

Asrullah menerangkan, argumen pertama putusan yang berkekuatan hukum tetap atau _in kracht gewijsde_ adalah upaya putusan final yang dimaknai tidak ada lagi putusan hukum setelah itu, atau secara teoritis menurut Bagir Manan _the last legal escape_.

“Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar bernomor 12/G/2023/PTUN.MKS tertanggal 10 Juli 2023 yang mengabulkan pembatalan SK Bupati Takalar tentang Pengangkatan Kepala Desa Cakura, Polongbangkeng Selatan, itu belumlah berstatus kekuatan hukum yang tetap. Sekalipun pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi dan kasasi telah memutuskan perkara a quo, tetapi hal tersebut tidaklah secara mutatis-mutandis (serta merta) mengubah sifat hukum putusan pengadilan tersebut sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia mengutip UU No. 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dimaknai sebagai satu putusan yang semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan atau tidak dipergunakan karena waktunya lewat atau kadaluwarsa. Hal inilah yang dikualifisir sebagai tafsir otentikl tentang putusan kekuatan hukum yang tetap.

“Dengan mengajukannya peninjauan kembali (PK) Saharuddin, S.Pd.,M.Pd sebagai tergugat II intervensi di Mahkamah Agung Sekaligus sebagai Kepala Desa Cakura penjabat terhadap putusan tersebut, maka putusan hukum sebelumnya baik ditingkat pengadilan negeri TUN, banding, maupun kasasi belum berkekuatan hukum tetap dan masih dalam proses memperjuangkan kepastian hukum dan keadilan sampai putusan PK dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,” terangnya.

Menurut Asrullah, Hal ini senada dengan filosofi instrumen peninjauan kembali (PK) yang dimuat dalam amar putusan MK No. 34/PUU/XI/2013 bahwa PK secara historis dan filosofis merupakan upaya hukum yang lahir dan disediakan demi melindungi kepentingan hukum dan Hak asasi manusia penggugat. Atau dalam pemaknaan Mahkamh Agung dan UU MA disebut sebagai penemuan keadilan dan kebenaran materil.

Ia memaparkan argumen kedua, yaitu putusan berkekuatan hukum tetap haruslah mengandung kepastian hukum yang berkeadilan. Sebab seluruh instrumen upaya hukum dianggap telah dilalui dan dilewati sebagai prosedur yang disediakan oleh negara.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.