GACD: UU Mana Yang Mengatur Panglima Tentukan Kerugian Negara

oleh
oleh
Direktur Eksekutif Government Against Corruption & Discrimination (GACD), Andar M. Situmorang, S.H usai menyampaikan surat ke KPK, Selasa (13/6). (Foto:Eky/sketsindonews.com)

Jakarta, sketsindonews – Direktur Eksekutif Government Against Corruption & Discrimination (GACD), Andar M. Situmorang, S.H pertanyakan kewewenangan Panglima TNI dalam menetapkan tersangka kasus pengadaan helicopter Agusta Westland (AW-101) seharga 738 miliar. Hal tersebut dilakukan dengan menyurati Presiden Republik Indonesia dan juga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, pada hari Jumat 26 Mei 2017 lalu, Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, ditemani KASAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengadakan konferensi pers dan mengumumkan nama tiga orang tersangka korupsi dari unsur militer dan dari unsur sipil pihak PT. Diratama Jaya Mandiri.

“Panglima TNI nyatakan kerugian negara sebesar 150 miliar, namun menurut Presiden Jokowi kerugian negara sebesar 220 miliar. Semua itu tanpa hasil audit BPK,” papar Andar, di Kantor KPK, Selasa (13/6).

Andar mengatakan seharusnya Perkara koneksitas tunduk pada pasal 39 undang undang Tipikor yang mengatur kewenangan Jaksa Agung untuk mengkordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.