Pembunuh ‘Yuyun’, Di Jatuhi Hukuman Mati

oleh
oleh

Bengkulu, sketsindonews – Zainal alias Bos (23), terdakwa utama pembunuh Yuyun (14) siswa SMP di Rejanglebong divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu.

“Terdakwa terbukti bersalah dan yang mengajak serta menyuruh terdakwa lainnya dalam kasus ini,” kata Ketua majelis hakim PN Rejanglebong, Heny Farida, Kamis (29/9). Mengutip Antara.

Sementara itu empat terdakwa lainnya, yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, M Suket (19), Mas Bobby (20), dan Faisal alias Pis (19), masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Vonis tersebut sama dengan yang dituntut jaksa dalam sidang sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.