Pembunuh ‘Yuyun’, Di Jatuhi Hukuman Mati

oleh
oleh

Selain itu, kelimanya juga harus membayar biaya perkara Rp 2.000, serta denda Rp 2 miliar atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.

Sidang yang dilangsungkan dari pukul 13.10 WIB sampai pukul 14.30 WIB dan terbuka untuk umum itu dipimpin Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Arlya Noviana Adam dan Novan Harpanto.

Kelimanya terdakwa itu terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU.No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu ibu korban Yana (34) dan suaminya Yakin (36),usai persidangan tidak menerima putusan majelis hakim, terutama untuk empat terdakwa yang hanya dijatuhi hukuman 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.