Pemohon: ‘Tidak Semua Terpidana Harus Ditahan’, JPU Bantah Dalil Pemohon

oleh
oleh
Kuasa Hukum Terpidana Ijazah Palsu STT Setia, Herwanto
Kuasa Hukum Terpidana Ijazah Palsu STT Setia, Herwanto

Jakarta, sketsindonews – Kuasa Hukum Terpidana Ijazah Palsu Sekolah Tinggi Injili Arastamar (STT Setia), Herwanto mengatakan bahwa tidak semua terdakwa yang dijatuhkan pidana itu harus ditahan. Hal tersebut diutarakan usai sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (21/8/19).

“Ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP memberi kemungkinan kepada pengadilan untuk memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan sekalipun terdakwa yang ditahan tersebut dijatuhi putusan pemidanaan,” jelasnya usai sidang.

Sementara terkait sidang yang mengagendakan penyerahan bukti, Herwanto memaparkan bahwa pihaknya menyerahkan 11 bukti.

“Terkait putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, Serta surat panggilan berita acara eksekusi,” paparnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handri mengatakan bahwa pihaknya sebagai termohon menyerahkan 12 bukti.

“Kami selaku termohon mengajukan bukti-bukti surat yang terkait dengan eksekusi seperti Putusan PN, Putusan PT, Putusan MA, Kemudian surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan kemudian juga surat panggilan terpidana ada dua kali dan disitu diterima oleh kuasa hukum para terpidana, Kemudian berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang di tanda tangani jaksa, terpidana dan juga kalapas Cipinang dan Pondok Bambu,” papar Handri.

Keseluruhan bukti tersebut, menurut Handri diberikan untuk membantah dalil pemohon yang mengatakan bahwa surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan tidak sah.

Dia menekankan bahwa bukti-bukti yang diserahkan tersebut untuk membantah dalil pemohon.

“Membantah dalil permohon yang mengatakan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan tidak sah,” pungkasnya.

“Intinya untuk membantah dalil pemohon,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.