Jakarta, sketsindonews – Pengusaha Kawasan Khusus, dengan adanya surat Edaran Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Isnawa Adji perihal Kewajiban Pengelolaan Sampah Kawasan Secara Mandiri ternyata memberatkan para kawasan seperti Mall, Apartement, dan Perumahan Khusus.
Dalam surat Edaran itu dinyatakan, bahwa kewajiban retribusi pihak Pemda memberikan pengangkutan selama 2 kali dalam seminggu, selain biaya retribusi sebesar 25 ribu per kibik ke TPA dengan frekwensi 12 kali pengangkutan Volume 15 M3 mencapai biaya Rp. 4.500.000,-.
Mentenggarai masalah tersebut Pengamat Perkotaan Amir Hamzah di Balaikota, pada hari Jum’at (29/7) kepada sketsindonews.com menyatakan bahwa Kepala Dinas Kebersihan Isnawa Adji salah kaprah dalam hal ini, sebelumnya harus menjalankan dulu Perda No.3 Tahun 2013 Tentang Sampah dan Pengelolaan.
Menurut Amir, hal tersebut sudah jelas dalam Perda sampah. “Itu kan sudah ada sampah kawasan mandiri secara Be to Be,” ujarnya.
“Bukan Surat Edaran yang di sampaikan kepihak Kawasan, tapi buat dulu Pergubnya, sehingga aturan itu dapat dilaksanakan oleh pihak kawasan dan pengusaha Pengelolaan Sampah sebagai pihak ketiga,” tegas Amir.
Amir mencermati, bukan pula Pemda DKI melepas dari aturan dalam pasal-pasal perda, sehingga pengusaha pengelolaan sampah bisa menyikapi dalam pergub nanti.
Di pihak lain Camat Sawah Besar Martua Sitorus mengakui, kami sudah lakukan sosialisasi kepada pihak kawasan khusus mengenai Surat Edaran yang dikeluarkan Kepala Dinas Kebersihan.
“Yah itu kita mengeliminir dimana calo sampah, termasuk retribusi nya yang selama ini banyak merugikan sampah warga, akibat distribusi yang tak seimbang,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Kebersihan Isnawa Adji hingga saat berita ini diturunkan ketika diminta tanggapan hingga saat ini tak bisa menjawab. (Nr)