Pengelolaan Sampah Mandiri, Dinas Kebersihan Memberatkan Pengelola Kawasan

oleh
oleh

Menurut Amir, hal tersebut sudah jelas dalam Perda sampah. “Itu kan sudah ada sampah kawasan mandiri secara Be to Be,” ujarnya.

“Bukan Surat Edaran yang di sampaikan kepihak Kawasan, tapi buat dulu Pergubnya, ‌sehingga aturan itu dapat dilaksanakan oleh pihak kawasan dan pengusaha Pengelolaan Sampah sebagai pihak ketiga,” tegas Amir.

Amir mencermati, bukan pula Pemda DKI melepas dari aturan dalam pasal-pasal perda, ‌sehingga pengusaha pengelolaan sampah bisa menyikapi dalam pergub nanti.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.