Home / Berita / Penghuni Kost dan Pemilik Harus Lapor Izin Tinggal di Jakarta

Penghuni Kost dan Pemilik Harus Lapor Izin Tinggal di Jakarta

Jakarta, sketsindonews – Kecamatan Menteng Kota Jakarta Pusat kembali adakan Giat Pembinaan Kependudukan “BIDUK” bagi warga pendatang di Jakarta. Fokus giat yang dilakukan pada Jum’at (19/8) tersebut meliputi rumah kost yang keberadaan di Jalan Blora, Jalan Kudus dan Jalan Kendal meliputi 8 RT di RW 06 Kelurahan Menteng.

Menurut Camat Menteng Dedy Arif Darsono kepada sketsindonews.com mengatakan, 27 rumah kost diperiksa kependudukannnya, ternyata 315 warga di data bukan penduduk DKI, maka semuanya diberikan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).

“Biduk adalah program pembinaan, di harapkan para Ketua RT/RW serta Lurah agar lebih aktif mengetahui keberadaan warganya dan mengajak warga yg belum memiliki KTP DKI Jakarta segera membuatnya,” himbaunya.

SKDS itu kan hanya sementra, pungkas Dedy. Disamping harus diketahui juga apa aktivitas mereka berada sebagai penghuni kost.

Sementara kepada seluruh pemilik kost diatas 10 pintu selain juga mengawasi penghuni kost nya, segera mengurus surat ijin rumah usaha kost. “Itu kan harus bayar pajaknya untu diurus ke Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) DKI Jakarta,” tegas Dedy.

Dalam giat tersebut selain dari Satuan Pelaksana Kependudukan Kecamatan Menteng, Satpol PP, Lurah Menteng Agus Sulaeman serta Muspika Tingkat Kecamatan berjumlah 45 personil di turunkan. (Nr)

Check Also

Migrasi Pedagang UMKM ke Ranah Digital

Para pedagang tekstil masih gundah untuk menampilkan produk-produk mereka dalam tayangan terbaik di era digital …

Watch Dragon ball super