Jakarta, sketsindonews – PT. Palapa Ring Barat adalah Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat c.q Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk pelaksanaan Proyek Palapa Ring berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dengan PT. Palapa Ring Barat, Nomor: 284/M.KOMINFO/HK.03.02/02, Nomor: 002/ PRB/PD-DIR/II/2016 tanggal 29 Februari 2016 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Tulang Punggung Serat Optik.
Proyek Palapa Ring ini merupakan salah satu dari proyek strategis nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Yang mana secara khusus bertujuan untuk pemerataan dan peningkatan jangkauan broadband yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.