Jakarta, sketsindonews – PT. Palapa Ring Barat adalah Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat c.q Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk pelaksanaan Proyek Palapa Ring berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dengan PT. Palapa Ring Barat, Nomor: 284/M.KOMINFO/HK.03.02/02, Nomor: 002/ PRB/PD-DIR/II/2016 tanggal 29 Februari 2016 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Tulang Punggung Serat Optik.
Proyek Palapa Ring ini merupakan salah satu dari proyek strategis nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Yang mana secara khusus bertujuan untuk pemerataan dan peningkatan jangkauan broadband yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan kontrak PT. Palapa Ring Barat akan membangun jaringan backbone berbasis serat optik yang berbentuk ring (cincin) yang menghubungkan kota-kota atau kabupaten yaitu Dumai, Bengkalis, Siak, Tebing Tinggi, Tanjung Balai Karimun, Tanjung Bembam (Batam), Tarempa, Ranai, Singkawang, Kualatungkal, dan Daik Lingga. Jaringan backbone serat optik tersebut akan mempunyai kapasitas sebesar 100 Gbps.
Saat ini progress pekerjaan yang telah dilakukan oleh PT. Palapa Ring Barat antara lain sudah dalam tahap finalisasi financial close, proses akuisisi lahan dan perijinan untuk landing station dan pembangunan Network Operation Center (NOC) di daerah-daerah tersebut diatas.
(Sumber : Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu)