Penyidikan Tak Terbukti, Ahok Bisa Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka

oleh
oleh

Jakarta,sketsindonews – Gubernur non aktif Basuki Tjahyadi Purnama (Ahok) hari ini diputuskan Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Dalam pengamatan pakar Ahli Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada sketsindonews. com menyatakan, Bareskrim sdh tepat, karena secara yuridis sudah cukup alasan untuk menyatakan “Ahok” sebagai tersangka, ujarnya.(16-11-2016)

Indonesia sebagai negara hukum sudah diwakili olen Kepolisian sebagai penyelidik, penyidik dan Jaksa sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana mewakili orang atau masyarakat korban apa yang sudah dikatakannya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.