Peraturan Menteri Untuk Transportasi Online Diberlakukan Awal April

oleh
oleh
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi Bersama Kapolri Tito Karnavian dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. (Dok. Humas Kemenhub)
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi datang ke Mabes Polri untuk melakukan sosialisasi revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang akan berlaku pada 1 April 2017 kepada 6 (enam) Pemerintah Daerah yaitu, DKI Jakarta, jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan, melalui video conference, Selasa (21/3).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolri Tito Karnavian bertindak selaku tuan rumah. Selain Menhub Budi Karya Sumadi, hadir pula Menkominfo Rudiantara, Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto, Kepala BPTJ Elly Sinaga, beberapa perwakilan dari DPP Organda, serta perwakilan perusahaan penyedia jasa aplikasi online (Grab, Uber dan Gojek).

banner 300x600

Menhub Budi mengatakan, PM 32 Tahun 2016 akan diberlakukan pada 1 April 2017. Menurutnya ada dua esensi mengapa PM 32 itu penting untuk segera diberlakukan. Pertama, guna memberikan kepastian hukum bagi angkutan berbasis transportasi online yang beroperasi di Indonesia. Kedua, memberikan kesempatan kepada angkutan konvensional, untuk bisa berkompetisi secara sehat.

“PM 32 akan tetap kami berlakukan mulai 1 April 2017. Para kepala daerah sudah mendukung langkah Kemenhub. Terkait masih adanya perbedaan pendapat mengenai poin-poin tertentu, kami akan terus lakukan pembahasan,” jelas Menhub Budi.

Pada saat revisi PM 32 diterapkan pada 1 April 2017, Menhub menjelaskan bahwa Kemenhub akan memberikan toleransi waktu terkait berapa poin revisi yang baru seperti misalnya terkait, uji KIR, SIM, kuota, dan penetapan tarif batas bawah dan atas, sambil peraturan tersebut diterapkan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.