Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Konstitusional

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Berikut Pernyataan sikap lengkap dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk pemilu konstitusional.

Menyadari tuntutan perubahan seluruh elemen bangsa dalam berbagai dimensi kehidupan di era mellenial saat ini, penyelenggaraaan negara yang Iebih baik sesuai amanah konstitusi, UUD 1945 diharapkan dapat mewujudkan seluruh agenda Reformasi.

Berdasarkan paradigma “pemerintahan yang baik” oleh “pemerimah yang bersih”, setelah berjalan Iebih dari 20 tahun, sejak tahun 1998, sampai saat ini masih mengalami banyak hambafan.

Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, sebagai sarana kedau/atan rakyat dalam memilih wakil rakyat dan pemerintahan negara secara demokratis berdasarkan pancasila dan UUD 1945, masih mengalami tantangan yang harus kita sikapi bersama.

Perkembangan budaya politik dalam “era digital” saat ini, yang menyebabkan politik “Post Truth” berbasis “fakta sosial di masyarakat“ meniadi penomena sosial dalam pmses demokrasi di berbagai negan Politik post truth yang membenarkan semua cara untuk pencapaia tujuannya, didukung dengan kecepatan perkembangan kamunikasi berbasis digital saat ini, di Indonesia pada pemilu 2019, telah menimbulkan potensi perpecahan persatuan di masyarakat.

Melalui “trik” pemberitaan (struktur & alur tulisan) suatu “fakta” kondisi sosial di masyarakat, yang maknanya telah “dibegal” melalui “narasi” yang tidak benar (bohong) sesuai kepentingan pihak yang memoroduksi berita tersebut.

Konten berita “hoaks” tersebut telah menimbulkan persepsi masyarakat dan memicu emosi kebencian dan kemarahan masing masing pihak pendukung peserta pemilu 2019, yang dimanfaatkan oleh kelompok kepentingan yang same dan atau Iainnya dalam memprovokasi kerusuhan yang kebih luas.

Agenda penyelenggaraan pemilu 2019 saat ini, setelah penetapan hasil suara oleh KPU tgl 2 Mai 2019, disertai adanya penolakan dan unjuk rasa yang menimbulkan kerusuhan, gangguan dan kerugian sebagian masayrakat.

Selain pelanggaran hukum tersebut, adanya kelompok tertentu yang merencanakan tindakan teror, penyediaan senjata api, bahan peledak, dan bahan kekerasan Iainnya, serta pernyataan pernyataan ancaman, kebencian, fitnah dan Iainnya yang dituiukan kepada pemerintahan yang sah, menjadi catatan panting bagi kita semua dalam rangka agenda konsolidasi demokrasi Indonesia bardasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam mencapaian tujuan bernegara sesuai amanah kansmusi negara Indonesia.

Menyikapi dinamika politik nasional, dalam Pemilu tahun 2019, yang mana saat ini KPU selaku penyelenggara pemilu sedang menunggu hasil keputusan MK atas perkara yang diajukan para peserta Pemilu Iegeslatif dan pilpres dalam senggketa perselisihan perhitungan hasil suara yang diumumkan oleh KPU, kami Aliansi Masyarakat Sipil, selaku bagian dari seluruh rakyat yang telah mempencayakan mandat penyelenggaraan negara pada pemilu 2014, berdasarkan hasil SERASEHAN ALIANSI MASYARAKAT SIPIL UNTUK PEMILU K ONSTITUSIONAL, yang dilaksanakan di Balai Sarwano, menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut;

1. Mengecam semua tindakan kekerasan semua pihak dalam memaksakan kepentingan melalui pelaksanaan Pemilu lahun 2019.

2. Mengutuk pihak yang melakukan tindakan anarkis yang menyebabkan adanya korban nyawa serta menimbu/kan rasa ketakutan di tengah-tengah masyarakat dalan pelaksnaan pemilu 2019.

3. Mengajak kepada kita semua untuk dapat menjaga kewibawaan pemen‘ntahan yang sah, dengan menghormali, menghargai dan menjaga seluruh simbul negara.

4. Mendukung, mendorong dan mengawal terselenggaranya seluruh agenda Pemilu 2019 hingga saat pengucapan sumpah atau janji para peiabat terpilih pada Agustus-Oktober2019, sebagaimana telah ditetapkan oleh UU Pemilu.

5. Mendukung dan mendorong PENEGAKKAN HUKUM secara TEGAS dan PROFESIONAL tanpa terkecuali oleh pihak yang berwenang, sesuai ketentuan yang ada.

6. Meminta para peserta pemilu serta seluruh pendukung tokoh masing masing, mematuhi semua Iarangan yang termaktub dalam UU no,7 tahun 2017, rentang Pemilu, pasal 280 ayat 1 dan segala ketentuan hukum serupa oleh setiap Iembaga yang berwenang terkaif pemilu 2019, dalam rangka menjamin prinsip kepastian hukum demi tercapainya cita-cita dan luiuan nasional.

7. Mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama sama mengatasi setiap penaiaman berbagai perbedaan pemikiran maupun sikap dalam mendukung masing masing peserta pemilu yang bemotensi negatif terhadap kohesi sosial, pelsatuan dan kesatuan bangsa, dengan meraiut kembali nasionalisme Indonesia sebagaimana lelah dikumandangkan dalam pmklamasi kemerdekaan Indonesia 17Agustus 1945.

8. Mengajak seluruh pimpinan panai, pimpinan masyarakat, pimpinan perguruan tinggi dan pemen’ntah untuk melakukan evaluasi sistem pemilu 2019, yang dilaksanakan di era leknologi komunikasi berbasis digital saat ini, yang terbukti berpotensi mengancam persatuan dan kesatuan masyarakat.

9. Menyampaikan beberapa rekomendasi (merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari 5 pernyafan sikap ini), yang dituiukan bagi agenda konsolidasi demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD 1945, serta berpedoman pada TriSakti. (Terlampir)

Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian pihak terkait, serta untuk seluruh masyarakat dalam mengawal dan memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemilu dilaksanakan secara konstitusional.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.