PK Ketiga di PN Jakarta Utara Dinilai Melanggar Ketentuan Undang-undang

oleh
oleh

Saat ditanya kenapa PK tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, padahal objek perkara di Kota Pekanbaru, Yusuf menyatakan begini, “Jadi begini, ada dua paham mengenai hal ini. Pertama, PK diajukan ke pengadilan ditempat objek perkara. Kedua, PK bisa diajukan dengan domisili yang berperkara. Jadi klien saya ini (Arbain) domisilinya di Jakarta.”

Terkait dengan PK ketiga yang diajukan oleh Kartini, Yusuf mengaku telah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Kita sudah surati Ketua Pengadilan Negeri Jakarta terkait PK ketiga itu. Tapi sampai sekarang kami belum menerima balasan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Harapan kami PK ketiga itu ya ditolak,” jelasnya.

Terhadap keberatan itu Yusuf juga menyatakan telah memasukan kontra memori di PN Jakarta Utara. “Rabu kemarin kontra memori telah kita masukan di PN Jakut” ujarnya kepada awak media, Kamis (26/9/24).

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima PK yang ketiga dari pihak pemohon bernama Kartini. PK ketiga itu diajukan atas putusan PK kedua Makamah Agung RI tanggal 12 Juni 2023 dengan nomor 172 PK/ Pdt/ 2023. Jo. No. 83 PK/ Pdt/ 2022. Jo. No. 779 K/ Pdt/ 2020/ PT. DKI. Jo. No. 386/ Pdt.G/ 2017/ PN. Jktr. Utr.

Adapun nomor perkara PK ketiga itu, 386/ pdt.G/ 2017/ PN Jakarta Utara. Dalam PK ini, pihak termohon nya adalah Arbain.

Ahli Hukum: PK Terbatas dan Bersifat Final

Ahli hukum lainnya, Prof. DR Faisal Santiago, SH, MM juga menyatakan keherannya terhadap PK yang ketiga kalinya dilakukan pada obyek yang sama di PN Jakarta Utara. Menurut Prof. Faisal, Peninjauan Kembali (PK) merupakan instrumen luar biasa yang hanya digunakan dalam kondisi yang sangat terbatas dan sesuai dengan alasan yang diatur oleh undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.