Polisi Amankan Puluhan Kilo Sabu, 5 Orang Ditangkap

oleh
oleh

“Pengungkapan ini juga menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak hanya terjadi di Lamandau, tetapi melibatkan lintas provinsi,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai hukuman mati.

“Adapun ancaman hukuman yang disangkakan minimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dengan denda Rp 10 miliar,” ucapnya.

Di sisi lain, Anggota DPR RI Komisi III, Agustiar Sabran mengapresiasi personel Polres Lamandau yang mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 33 kilogram beberapa hari yang lalu.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.