Polres Bintan Tetapkan PJ Walikota Tanjungpinang Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

oleh
oleh

Kemudian untuk perkara dimaksud akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri, dikarenakan perkara ini salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah (Pj. Walikota Tanjungpinang).

Pasal yang akan dipersangkakan yaitu Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun, tutup Kapolres Bintan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.