Presiden Direktur PT Suzuki Finance Indonesia Jadi Saksi di PN Jaktim

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: eky/ sketsindonews.com)

“Menurut saya tidak benar,” jawab Seiji saat ditanyakan apakah diperbolehkan terdakwa mengadu kepada Komisaris.

Sementara saat ditanyakan oleh terdakwa terkait peraturan dari Perseroan Terbatas (PT) tentang eskalasi, Seiji menyatakan bahwa bisa seorang karyawan mengadukan atasannya ke jabatan yang lebih tinggi.

Selanjutnya, sidang akan kembali digelar dengan mendegarkan keterangan saksi pada 10 Juni 2024 mendatang.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.