PT. Smelting Lakukan Pelanggaran HAM

oleh
oleh

Untuk pertama kalinya sepenjang sejarah sejak PT. Smelting berdiri, Management PT. Smelting kali ini banyak melakukan pelanggaran kesepakatan dan bahkan berupaya mengurangi kesejahteraan dan Hak-hak pekerja. Oleh karena itu, Serikat Pekerja FSPMI PT. Smelting memutuskan untuk melakukan mogok kerja yang sah sesuai perundangan di Indonesia setelah berakhirnya perundingan. Mogok kerja tersebut dimulai pada tanggal 19 Januari 2017 sampai saat ini.

Namun Management PT. Smelting justru tidak membayar Upah pekerja selama 4 bulan sampai saat ini, mencabut fasilitas kesehatan pekerja dan keluarganya. PT. Smelting saat ini melakukan PHK Sepihak kepada 309 pekerja dengan membawanya ke Pengadilan Hubungan Industrial. Bahkan yang paling mengenaskan 1 pekerja sudah meninggal dunia tanpa mendapatkan hak-hak pekerja dan juga hak-hak keluarganya.

“Kami berpendapat PT. Smelting telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia,” ujar Ketua PUK SPL FSPMI PT Smelting, Zaenal Arifin

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.