PT. Smelting Lakukan Pelanggaran HAM

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – PT. Smelting merupakan perusahaan modal asing yang berkantor pusat di Jakarta. Tepatnya di Gedung Menara Mulia Lantai 17, Suite 1703, Jalan Gatot Subroto. Perusahaan ini 70 % sahamnya dimiliki oleh Mitsubishi Materials Corporation (MMC) yang berkedudukan di Otemachi, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang.

Pabrik smelter ini sudah berproduksi selama 20 tahun dengan mengelola 40 % hasil tambang PT. Freeport.

Saat ini, PT. Smelting melakukan PHK sepihak kepada 309 pekerja Indonesia yang rata-rata sudah bekerja lebih dari 19 tahun. Konflik ini bermula ketika PT. Smelting memberikan kenaikan upah sebagaimana kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama Ke-7. Kemudian saat perundingan Perjanjian Kerja Bersama ke-8 banyak hak-hak pekerja yang dikurangi bahkan tidak diberikan. Perundingan tersebut dimulai 28 November 2016 dan berakhir 6 Januari 2017 tanpa ada kesepakatan antara Management PT. Smelting dengan Serikat Pekerja FSPMI PT. Smelting.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.