Kemudian disebutkan Capt Hakeng dalam Pasal 194, Tindakan-tindakan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut, Ayat 3 Tindakan-tindakan yang diambil berdasarkan Bab ini harus meliputi segala sumber pencemaran lingkungan laut. Tindakan-tindakan ini harus mencakup, inter alia, tindakan-tindakan yang direncanakan untuk mengurangi sejauh mungkin : (a) dilepaskannya bahan-bahan yang beracun, berbahaya atau mengganggu, khususnya bahan-bahan yang persisten, yang berasal dari sumber daratan, dari atau melalui udara, atau karena dumping.
Di akhir keterangan pers, DR (HC) Capt. Hakeng menegaskan ketidaksetujuan terhadap rencana dari pemerintah Negara Sakura yang memposisikan laut sebagai tempat pembuangan sampah.
“Saya tidak setuju dengan penggunaan laut sebagai tempat pembuangan limbah radioaktif. Tindakan tersebut berpotensi merusak ekosistem, habitat, dan biota laut serta menurunkan kualitas lingkungan perairan Samudera. Kerusakan yang ditimbulkan mungkin tidak hanya terjadi dalam jangka waktu pendek, tetapi juga dalam jangka waktu yang panjang. Apalagi jika tindakan Jepang kemudian diikuti oleh negara-negara lain di dunia yang merasa hal tersebut sah-sah saja, karena Jepang telah terlebih dahulu melakukannya. Oleh karena itu, saya dengan tegas menyatakan STOP BUANG LIMBAH RADIOAKTIF NUKLIR KE LAUT,” pungkasnya. (**)