Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen, Malek Hafian sampaikan pembelaan atau pledoi dihadapan majelis hakim, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (6/2/24).
Pria yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah ini menyampaikan pembelaan didampingi seorang penterjemah yang sejak awal menjalani sidang di PN Jaktim selalu ikut mendampingi.