Melalui penterjemahnya, Malek Hafian menyampaikan permohonan agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang dapat membebaskannya.
“Dia menyampaikan bahwa banyak hal yang didengar sebelumnya dan tidak terbukti, untuk itu dia memohon kepada yang mulia,” ujar penterjemah menyampaikan ucapan Malek.