Sejarah Pemprov DKI dan DPRD Setujui APBD DKI Tanpa Qourum Anggota Dewan 

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Aneh tapi nyata
dan itu sejarah dimana DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta mengesahkan APBD 2019 hanya beselang tiga hari setelah Raperda APBD itu dibacakan dalam sidang paripurna, Rabu (28/11).

Selanjutnya APBD DKI disahkan psda hari Jumat (30/11/2018) dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, dan dihadiri hanya sekitar 30 anggota dewan dari 106 anggota DPRD.

“Jumlah anggota Dewan yang menghadiri sidang ini tidak quorum, karena tidak mencapai 2/3 dari jumlah anggota Dewan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah seusai sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta.(30/11)

Ia menambahkan, karena pengesahan tersebut tidak memenuhi quorum, maka pengesahan APBD 2019 tersebut tidak sah.

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, mengakui kalau pengesahan ini dilakukan agar tidak melanggar pasal 45 ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 2005 yang menetapkan bahwa pengesahan APBD paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan tahun anggaran, atau pada 1 Desember besok hari Sabtu tanggal 30 November 2018 yang jatuh batas waktu.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.