Sejarah Pemprov DKI dan DPRD Setujui APBD DKI Tanpa Qourum Anggota Dewan 

oleh
oleh

Pasal 45 ayat (1) menyatakan, pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap Raperda tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

“Kalau DPRD melanggar ketentuan ini akan mendapat sanksi dari Kemendagri berupa penundaan gaji selama enam bulan, baik untuk DPRD maupun Gubernur,” katanya.

Meski demikian Suhaimi membantah kalau proses pengesahan APBD ini sangat cepat, karena meski Raperda APBD 2019 baru dibacakan pada Rabu, namun proses pembahasan KUA/PPAS APBD 2019 memakan waktu cukup lama, lebih dari sebulan, sebelum diteken Gubernur dan pimpinan DPRD pada Rabu (28/11/2018) dalam paripurna yang juga beragendakan pembacaan Raperda APBD.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, akibat cepatnya proses pengesahan APBD dari sejak KUA/PPAS APBD 2019 disetujui hingga Raperda APBD disahkan menjadi Perda APBD hari ini, mengakibatkan penyisiran anggaran titipan anggota Dewan alias anggaran yang tidak diusulkan SKPD namun muncul di KUA/PPAS, yang selama pembahasan KUA/PPAS disebut sebagai anggaran di luar RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah), menjadi tidak maksimal.

Saat KUA/PPAS itu dibahas di Badan Anggaran (Banggar), banyaknya anggaran titipan yang masuk saat KUA/PPAS dibahas di komisi-komisi, menimbulkan defisit anggaran hingga Rp 16 triliun, itu yang menjadi pangkal.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.