Sempat Pingsan, Hj. Rizayati Tetap Jalani Sidang di PN Jaktim

oleh
oleh
Sidang kasus dugaan penipuan dengan Direktur PT Imza Rizky Jaya, Hj. Rizayati, SH, MH, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/4/24).

“Saya mendapingi korban melihat unit di UT,” ucap Sri saat ditanyai hakim.

Dia menjelaskan bahwa korban berencana membeli 3 unit alat berat dengan syarat harus memberikan Down Payment (DP) terlebih dahulu. “Harga perunit Rp 800.000.000 untuk yang dua unit, sementara satu unit harganya Rp 900.000.000,” papar Sri.

Namun, menurutnya hingga korban melakukan pelunasan, terdakwa tidak dapat memenuhi janji untuk memberikan unit. “Katanya harus bisa beli 20 unit baru barang bisa keluar,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.