Direktur PT Imza Rizky Jaya, Hj. Rizayati, SH, MH, jalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/4/24).
Sidang dengan agenda saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Helbert Harefah didampingi dua hakim anggota yakni Gatot Ardian dan Rudi Rafly Siregar tersebut tercatat dengan nomor perkara 152/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
Hadir sebagai saksi, Sri Wardaningsih yang merupakan mantan karyawan terdakwa menjelaskan bahwa dia mendapat perintah dari terdakwa untuk mendampingi korban melihat alat berat di United Tractors (UT).