Sempat Tak Termonitor Larangan Merokok Libatkan Pasukan Orange

oleh
oleh

Jakarta,sketsindonews – Larangan merokok di tempat umum sesuai Pergub (Peraturan Gubernur) No.50 Tahun 2012, yang sempat tak termonitor dalam pelaksanaanya di lingkungan kantor maupun fasilitas publik larangan merokok kini akan di optimalkan kembali.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memprakarsai optimalisasi pengawasan dan sejumlah pasukan orange pun akan ikut dikerahkan dalam pengawasan larangan merokok.

Untuk larangan merokok ini sebenarnya sudah lama ada sejak Tahun 2012, tapi berjalannya waktu pengawasan terhadap penegakan Pergub tersebut kendor,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Isnawadji, Rabu (26/4).

Kendornya pengawasan sendiri saat itu, kata Isnawadji banyak faktor, salah satunya keterbatasan petugas.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.