Sengketa Tanah Belom Jelas, Warga Di Resahkan

oleh
oleh

Cikarang, sketsindonews – Warga Rt 03 dan Rt 04 Rw 08 Kampung Kongsi, Desa Cikarang Kota, Kec. Cikarang Utara diresahkan adanya surat edaran eksekusi dari pengadilan yang menyatakan bahwa warga harus mengosongkan lahan tersebut, dengan di beri tenggat waktu hingga 20 Oktober 2016 mendatang.

20161018_111050

Dalam penelusuran sketsindonews.com, di lokasi tampak terpasang beberapa spanduk yang meminta warga untuk mengosongkan lahan, dimana tercatat bahwa lahan tersebut atas nama Drs. Budiman M. Sudjono.

Seorang warga yang enggan namanya dicantumkan menjelaskan, bahwa tanah yang saat ini mereka tempati memang ada yang punya, namun masih dalam sengketa. Dimana selama menempati lahan tersebut mereka membayar sewa pada salah satu ahli waris yang bukan dari pihak Budiman.

“Kita si siap aja mengosongkan tempat ini, karena memang bukan milik kita, tapikan kita sudah mendirikan bangunan,” ujarnya, selasa (18/10).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.