Sengketa Tanah Belom Jelas, Warga Di Resahkan

oleh
oleh

Dia berharap ada penggantian yang wajar untuk bangunan yang mereka dirikan sendiri.

Pada hari yang sama, Salah satu ahli waris, Robiih menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan yang memenangkan pihak manapun. “Baik itu pihak Dia (Budiman M.Sudjono -red) ataupun pihak kami,” jelasnya.

Kepada sketsindonews.com, Ia mencoba menjelaskan bahwa sengeketa tersebut sudah dimulai sejak sekitar tahun 1984 lalu. Namun ditegaskannya bahwa hingga saat ini tidak ada putusan. “Selama ini hanya ditolak, NO, ditolak, NO, itu aja dari pengadilan dan hingga saat ini belom ada putusan,” jelasnya usai berkumpul dengan warga guna melakukan pelaporan ke Polres terkait adanya pemasangan spanduk.

Dilanjutkannya, pada tahun 2010 ada turun surat eksekusi dengan Nomor 47/eks/2010/PN. Bekasi, namun tidak jadi. “Tapi sekarang malah turun lagi eksekusi itu dengan data yang dulu (Nomor 47/eks/2010/PN. Bekasi – red),” ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa saat ini ada 9 orang yang tercatat menjadi ahli waris, namun hanya 4 yang mempertahankan. “Sedangkan yang 5 belok kesanalah (memihak Budiman-red),” paparnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.