Setiap Tetes Air Mineral Club, Mengandung Hak Buruh Yang di Rampas

oleh
oleh

“Atas dasar itu berangkat dari rasa ketidak adilan yang di alami oleh pekerjanya tepat pada tanggal 26 APRIL 2015 buruh PT Tirta Sukses Perkasa membentuk serikat pekerja/buruh dengan nama PTP FPBI PT TIRTA SUKSES PERKASA dengan nomor pencatatan 101/PTP. FPBI. PT. TSP/IV/2015, Setelah terbentuk serikat pekerja PTP FPBI PT Tirta Sukses Perkasa pada tanggal 2 mei 2015 PTP FPBI PT tirta sukses perkasa melakukan perundingan biparti dengan pihak PT Tirta Sukses perkasa dan menuntut seluruh buruh/ pekerja PT Tirta Sukses Perkasa diangkat menjadi karyawan tetap upayapun terus di lakukan dengan melakukan pelaporan Dinsosnakertran lalu melakukan audiensi di sertai aksi ke Dinsosnakertran dan hasil dari audiensi dan nota pemeriksaan disnaker kab. cianjur memerintahkan agar PT. Tirta Sukses Perkasa mengangkat seluruh pekerjanya sebagai karyawan tetap,” paparnya.

Menindak lanjuti hasil audiensi tersebut serikat pekerja PTP FPBI PT Tirta Sukses Perkasa melakukan perundingan bipartit kembali dengan pihak management PT Tirta Sukses Perkasa dan dalam perundingan tersebut pada tanggal 10 September 2015 menghasilkan Perjanjian Bersama yang pada pokoknya: PT Tirta Sukses Perkasa akan merubah status PKWT menjadi PKWTT sebanyak 89 orang dan untuk pekerja PHL akan diangkat menjadi PKWT dan akan diangkat menjadi PKWTT setelah melewati 2 kali kontrak masing-masing kontrak selama 6 bulan.

Kemudian pada point terakhir serikat pekerja PTP FPBI PT Tirta Sukses Perkasa dengan PT Tirta Sukses Perkasa menyepakati bahwa apabila dikemudian hari terjadi perselisihan mengenai status kerja maka pihak perusahaan tidak akan melakukan tindakan sepihak yaitu berupa PHK akan tetapi akan menunggu ketetapan hukum yang mengikat sesuai pasal 151 dan 155 UUK 13/2003 dalam artian pihak pekerja akan bekerja dan pihak perusahaan akan memberikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.