Setiap Tetes Air Mineral Club, Mengandung Hak Buruh Yang di Rampas

oleh
oleh

Namun di tengah perjalanannya PT. Tirta Sukses Perkasa mencoba mengingkari perjanjian bersama dengan berniat mau merubah status pekerjanya menjadi outsorching, padahal sejak di sepakati perjanjian bersama tertanggal 10 September 2015 secara hukum perjanjian kerja PKWT sudah batal demi hukum karena perjanjian PKWT dibuat dan di tandatangani setelah para pekerja bekerja sekitar satu bulan lebih barulah kemudian menandatangani PKWT, yang artinya kurang lebih selama satu bulan para pekerja PKWT tidak ada perjanjian kerja, maka sesuai pasal 57 UUK 13/2003 demi hukum sudah menjadi PKWTT.

“Atas dasar itu kemudian Serikat pekerja PTP FPBI PT Tirta Sukses Perkasa mengajukan permohonan perundingan bipartit untuk membahas status kerja akan tetapi pihak perusahaan menolaknya dan bersikukuh tetap akan meng outsorching kan pekerjaannya,” jelanya.

Bahkan Bupati Cianjur melalui surat edarannya yang di tujukan kepada seluruh perusahaan yang ada di kabupaten cianjur tertanggal 9 Agustus 2016, memerintakan agar perusahaan di kabupaten cianjur untuk mengankat karyawannya sebagai karyawan tetap sebelum tanggal 9 november 2016 atau perusahaan tidak boleh beroperasi sampai dengan permasalahan tersebut selesai dan di beri tenggat waktu sampai tanggal 9 november 2016, akan tetapi terhadap surat edaran tersebut pihak PT Tirta Sukses Perkasa tidak memperdulikannya, akan tetapi pada saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) di gedung DPRD Kabupaten Cianjur yang di hadiri oleh pihak perusahaan PT Tirta Sukses Perkasa, Komisi VI, Dinsosnaker Kab. Cianjur, Apindo Cianjur, dan unsur serikat pekerja salah satunya PTP FPBI PT Tirta Sukses Perkasa, pihak perusahaan menyatakan akan melaksanakan surat edaran Bupati Cianjur dan mengangkat pekerjanya yang masih PKWT menjadi PKWTT, akan tetapi pernyataan tersebut berbeda jauh dengan yang terjadi di lapangan karena faktanya pihak perusahaan PT Tirta Sukses Perkasa akan melakukan PHK kepada seluruh pekerjanya pertanggal 18 september 2016.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.