Sidang di PTUN, Sapari Sebut Bukti Dari Pihak BPOM RI Tidak Konsisten

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta kembali menggelar sidang gugatan mantan Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Surabaya, Sapari terhadap kepala BPOM RI dengan nomor perkara 294/G/2018/PtUN.JKT dengan Majelis Hakim M. Arief Pratomo.

Dalam sidang dengan agenda memberikan bukti tersebut, sempat diwarnai sedikit protes dari pihak penggugat karena merasa bukti yang diserahkan oleh pihak tergugat melalui kuasa hukum tidak konsisten.

Namun, Majelis Hakim menyarankan agar menyertakan keberatan tersebut dalam kesimpulan. “Sertakan pada kesimpulan,” ujar Arif dalam sidang, Rabu (06/3).

Sementara usai persidangan, Sapari menjelaskan bahwa saat dilakukan kroscek ada bukti yang tidak sesuai dengan jawaban tertulis atau Duplik dari pihak tergugat.

“Bukti tidak konsisten, saat di cek ada yang tidak sesuai, ngga nyambung menurut saya,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.