PT. PELNI Belum Lunasi Kewajiban Kepada Negara senilai Rp64,91 Miliar

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Dalam tahun anggaran 2016 jumlah auditi  Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan yang harus diaudit sebanyak  617 unit kerja. Tidak semua unit kerja dapat dilakukan audit, hal ini diantaranya disebabkan keterbatasan anggaran dan waktu, sehingga dalam menentukan unit kerja yang akan dilakukan audit  dipilih  dengan skala prioritas yang beresiko tertinggi.

Dalam menentukan skala prioritas ini Itjen Kementerian Perhubungan menentukan lima  faktor-faktor utama yang harus menjadi perhatian yaitu jumlah anggaran dengan bobot 35%, kondisi internal 20%, audit sebelumnya 25%, penerimanan PNBP tahun sebelumnya 10%  dan letak geografis 10%.  Selain itu  bagi auditi  yang dalam dua tahun belum dilakukan audit akan menjadi prioritas utama.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.