Jakarta, sketsindonews – Dalam tahun anggaran 2016 jumlah auditi Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan yang harus diaudit sebanyak 617 unit kerja. Tidak semua unit kerja dapat dilakukan audit, hal ini diantaranya disebabkan keterbatasan anggaran dan waktu, sehingga dalam menentukan unit kerja yang akan dilakukan audit dipilih dengan skala prioritas yang beresiko tertinggi.
Dalam menentukan skala prioritas ini Itjen Kementerian Perhubungan menentukan lima faktor-faktor utama yang harus menjadi perhatian yaitu jumlah anggaran dengan bobot 35%, kondisi internal 20%, audit sebelumnya 25%, penerimanan PNBP tahun sebelumnya 10% dan letak geografis 10%. Selain itu bagi auditi yang dalam dua tahun belum dilakukan audit akan menjadi prioritas utama.