Saksi: 2003 Hingga 2010 PGSD STT Setia Tidak Ada Izin

oleh
oleh
Suasana sidang ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (07/5). (Dok. sketsindonews.com)

Jakarta, sketsindonews – Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas kasus ijazah palsu yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (09/5).

Pihak terdakwa menghadirkan 6 orang saksi meringankan yakni Lenora, Sahirin, Mesron, Semi, Yosafah, dan Andike, yang keseluruhannya adalah alumni STT Setia, serta 1 saksi ahli dari Dikti.

Dalam kesaksiannya, mereka mengatakan bahwa program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) yang saat ini dipermasalahkan adalah tempelan atau penambahan yang setelah menyelesaikah hanya mendapatkan sertifikat.

Hal tersebut diutarakan oleh Lenora, yang memastikan bahwa prodi PGSD itu hanya tambahan. “Saya mendaftar di STT Setia, jurusan Pendidikan Agama Kristen (PAK), kemudian PGSD itu hanya tambahan,” terangnya.

Dia menjelaskan bahwa PGSD tersebut tidak berdiri sendiri, namun merupakan bagian dari STT Setia, karena hanya program tambahan.

“Saya menerima pelajaran-pelajaran dari PGSD itu sampe selesai, setelah selesai di berikan sertifikat sebagai bukti saya sudah menyelesaikan program tersebut,” tuturnya, dan hal serupa juga diutarakan oleh ke lima saksi lain.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.