Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Tegaskah Kasudin Citata Jakarta Pusat Bongkar Bangunan Bermasalah

oleh
1.8K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Pusat benar akan diuji terkait maraknya bangunan dan reklame bermasakah yang hingga kini tak ada tindak lanjut di bongkar beberapa bangunan yang nyata melanggar ketentuan yang berlaku.

Permainan ini sudah lama di lakukan oknum karena lemahnya pengawasan internal serta adiministrasi yang lemah oleh para pelaku pemain bangunan, ujar Ketua Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Negara (LP2AD) Victor Irianto Naoitupulu di kantornya Jalan Kemayoran Jakarta Pusat. (10/10).

Contoh reklame di “White Are” saja JPO kadang dibiarkan, apalagi bangunan berlantai, tindakan itu hanya persuasif hingga deal mengurusan surat ulang, ini yang kerap terjadi, ujar Victor.

Gambar

Padahal sudah ada PTSP serta pengawasan namun singkronisasi ini tak terlihat, karena banyaknya jasa bangunan yang diterima dengan alasan menjamin persoalan, ditambah kasi – kasi Citata di kecamatan menjadi colok jasa bangunan.

Kepala Suku Dinas Citata Widido sudah harus memahami rekayasa ini yang terus mencuat, apalagi tak ada fungsi kontrol dianggap ini persoalan selesai terhadap persoalan jika tak mencuat, tambah Victor

Sementara Kasudin Citata Widodo Soepriatno menjelaskan, pelanggaran ekstrim yang menjadi prioritas pihaknya dalam menertibkan bangunan mencakup garis badan bangunan, ijin mendirikan bangunan dan penambahan lantai.

“Tiga kategori itu yang menjadi prioritas kita dalam menertibkan bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2014,” ucapnya.

Menurutnya, bangunan yang melewati badan bangunan harus ditertibkan agar tidak menciptakan kesemerawutan tata letak bangunan. Misalkan bangunan tersebut tidak semitris garisnya dengan bangunan yang lain saat dibangun.

Jika hal tersebut dibiarkan maka pemilik bangunan yang lain pastinya akan mengikuti bangunan yang baru dibangun ataupun renovasi.

“Kalau dibiarkan yang ada nanti pemilik bangunan yang lain berlomba – lomba melanggar. Nanti justru tatanan wilayah lingkungan akan menjadi semeraut,” terangnya.

Kemudian pemilik juga haruslah mengurus IMB. Hal terakhir penambahan lantai bangunan rumah warga juga tidak boleh melewati lantai 3. Jika ada bangunan rumah warga yang memiliki bangunan lebih dari tiga lantai sudah pasti petugas akan melakukan penindakan.

“Ada dua tindakan yang bisa dikenakan, bongkar bangunan lebih dari ketentuan yang ada atau pemilik juga bisa di yustisi di pengadilan dengan denda mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 50 juga,” tandasnya.

reporter : nanorame

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap