Terbitnya Perpres Nomor 53 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara Perlu di Dukung

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Abdul Kharis Almasyhari mengaku sangat mengapresiasi langkah Penerbitan Perpres No 53 Tahun 2017 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah ditanndatangani beberapa waktu kemarin.

Menurut Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dalam Perpres telah disebutkan, bahwa Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN adalah lembaga pemerintah non kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan.

“Dilihat dari nomenklatur kelembagaan, ini merupakan lembaga baru berbentuk Badan. Apalagi menurut Perpres ini, BSSN adalah peleburan dari Lemsaneg dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)” terang Kharis di Jakarta, Jumat (2/6)

Dirinya menilai Perpres BSSN ini perlu segera dilakukan sinergi antar lembaga beririsan. Dalam perspektif Komisi I yang bermitra dengan Kemkominfo, Lemsaneg, dan juga BIN yang semuanya berbasis pengalaman terhadap kinerja dan kapabilitas masing-masing lembaga mitra Komisi I tersebut.

“Perlu dicarikan kebijakan yang hasilnya nanti dapat menciptakan sinergi pengelolaan isu siber secara tepat. Apalagi tema cyber war harus dilihat dari aspek keamanan nasional secara holistik.

Maka selain menimbang Kemkominfo dan Lemsaneg, perlu juga melihat persiapan BIN yang telah berproses.” Ujar Kharis yang juga merupakan Anggota Fraksi PKS ini.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.