Terbitnya Perpres Nomor 53 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara Perlu di Dukung

oleh
oleh

Seperti disebutkan dalam Pasal 56 Perpres BSSN, untuk selanjutnya: yang disebut dalam (a). pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan (b). Pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi pada Lembaga Sandi Negara dilaksanakan oleh BSSN .

Bakal Calon Gubernur Jawa Tengah dari PKS ini menambahkan dampak lain, berdirinya BSSN ini juga berpengaruh terhadap proses penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Persandian.

Terutama terkait dengan penguatan peran dan fungsi apakah terhadap BSSN atau Lemsaneg atau Kemkominfo atau justru terhadap BIN, ketika dalam NA dan Draf RUU tersebut secara kelembagaan telah dirubah dan meluas menjadi BSSN.

“Apabila penguatannya kepada Lemsaneg itu artinya jika sebelumnya hanya berfokus hanya pada persandian, maka dengan kelahiran BSSN ini akan menjadi lebih luas yaitu keamanan data dan informasi siber” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.